You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin LH Jakbar Mulai Benahi Lingkungan Untuk Penilaian Adipura
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Sudin LH Jakbar Fokus Hadapi Penilaian Adipura

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat memaksimalkan pembenahan sekaligus meningkatkan kualitas pada 78 titik lokasi penilaian Adipura Tahun 2023. Peningkatan lebih pada pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Untuk Jakarta Barat terdapat 78 titik lokasi penilaian Adipura

Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD terkait dalam mengintensifkan penataan sekaligus meningkatkan kualitas pada titik-titik penilaian Adipura.

"Untuk Jakarta Barat terdapat 78 titik lokasi penilaian Adipura yang tersebar di delapan kecamatan,” ujar Hariadi, Selasa (3/10).

Pemkot Jakpus Siapkan 115 Titik Penilaian Adipura

Dari jumlah tersebut diungkapkan Hariadi titik terbanyak terdapat di Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Kembangan, Grogol Petamburan, Kebon Jeruk dan Palmerah.

Saat ini, sambung Hariadi, pihaknya juga bersinergi dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, melakukan peneduhan lingkungan pasar dengan melakukan penanaman sebanyak mungkin di lokasi pasar.

Kemudian melakukan peningkatan kualitas ekosistem saluran terbuka kawasan Sentra Primer Barat, Kembangan Jakarta Barat, bersinergi dengan Komunitas Eco Enzyme Nusantara.

"Dengan berbagai upaya tersebut diharapkan Pemkot Jakarta Barat dapat mempertahankan Piala Adipura," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11170 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1267 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye981 personBudhi Firmansyah Surapati